Apa, Hidup Beragama Memang Ribet dan Menyusahkan?
Konsekwensi sebagai seorang penganut sebuah agama adalah menjalankan segala aturan yang telah digariskan raja di raja (Tuhan) melalui wahyunya yang diamanatkan kepada para utusannya. Tidak hanya sebatas itu, dalam Islam pun terdapat pelbagai macam sekte. Baik sekte dalam ritual ibadah furuiyyah fiqih maupun masalah aqidah (keyakinan).
Hukum yang sangat beraneka ragam membuat mayoritas orang awam menjadi sulit untuk menjalankan perintah Tuhannya. Makanya ada kata-kata usil terkait seorang muallaf yang berfikir bahwa Islam memang agama yang Mengancam dan mengerikan : “baru masuk disuruh sunat, kalo keluar (murtad) malah halal dibunuh’!!
Dalam tulisan ini Alquran Mainan.B Banyak komentar dan klaim-klaim yang menyudutkan pandangan para pemilik sekte fiqih hanya karena ingin mensucikan Alquran secara membabi buta. Ucapan mulia sang Rasul / hadis saja dinafikan apalagi ucapan para sahabat dan pemilik madzhab yang jelas-jelas tidak terjaga aka ghoiru ma’sum??
Sebenarnya apa yang diinginkan para pemilik madzhab/sekte fiqih dalam kitab-kitabnya. Sehingga mereka merinci aturan hukum islam dengan sangat ribet dipenuhi syarat, rukun, dan seabreg kriteria yang kadang malah menjadikan penganut madzhabnya saja merasa terpenjara dengan pemahaman itu. Sementara Allah dan Rasulnya menjelaskan bahwa Islam itu mudah dan penuh rahmat?
Kalo saja kita sejenak berfikir tentang manfaat dan kenapa harus mengikuti satu sekte yang tidak ada dijaman Rasul, mungkin klaim salafi yang mengatasnamakan Alqur’an dan Hadis secara tekstual tidak akan terjadi lagi.
Dalam menjalankan ritual, setiap individu sangat dianjurkan untuk berhati-hati. Karenanya pemahaman orang awam dianjurkan untuk merujuk pada pemahaman sang ahli. Dalam hal ini pemilik madzhab dikenal dengan keahlian yang kompeten dan telah lulus standar label mujtahid mutlak pada eranya (andai saja kita tahu apa kriteria mujtahid mutlak!!). Bandingkan dengan pemahaman awam yang meyakini bahwa dirinya telah certified untuk memahami Alquran dan hadis secara langsung dan menjelankan pemahamaan dangkalnya untuk beribadah. Apakah ini cukup dan pasti dijaga kebenarannya oleh Allah, sementara ilmu lahir, batin dan ketakwaan orang awam sangat minim.
Contoh kasus dalam fardlunya wudu menurut pandangan Syafii:
Fardlu wudu menurut madzhab ini ada 6 kriteria: niat, membasuh muka, membasuh tangan, mengusap kepala, membasuh kaki dan tartib.
Bagaimana kita tahu rincian 6 perkara ini klo tidak kopipaste dari pemahaman seorang mujtahid, dari ayat 6-7 surat almaidah. Fardu niat dari Hadis Innamal a’malu binniyat dan Fardlu tartib dari sunnah yang dikerjakan nabi yang dilihat langsung oleh para sahabat dan diriwayatkan oleh Usman ra dan lainnya.
Kolaborasi antara Alquran, Sunah yang berupa hadis (perkataan dan amalan sang nabi) ini apakah bisa dicerna oleh orang awam, dan mengklaim kebenaran tanpa mengetahui tata cara memahaminya???
Kesimpulannya, dengan berpegang teguh kepada madzhab yang legal berarti kita telah menjalankan syareat dengan standar langsung dari Nabi dan para sahabatnya. Sementara mereka yang mengklaim akal awamnya, maka tak lebih dari sebuah kesombongan yang memberhalakan nalarnya untuk sesuatu yang sebenarnya sulit mereka cerna dan serat akan kesesatan.
Bagaimana dengan perbedaan Sekte aka Madzhab?
Nantikan coretan iseng selanjutnya…. TRIMA Kasih
Salam Sayyed EP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar